Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah diambil alih Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena lembaga penyelenggara pemilu di Aceh itu masih kekosongan komisioner.
"Secara hirarkinya begitu, diambil alih satu tingkat diatasnya (KPU RI)," kata Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Fahmi, di Banda Aceh, Selasa.
Untuk diketahui, Komisioner KIP Aceh sebelumnya telah berakhir masa tugasnya sejak 17 Juli 2023 kemarin. Tetapi sampai hari Selasa ini belum adanya penetapan komisioner baru periode 2023-2028.
Baca juga: KPU RI gelar simulasi pemilu di Kutai Kartanegara
Komisi I DPR Aceh telah melakukan seleksi calon anggota komisioner KIP Aceh, dan sudah menetapkan sebanyak tujuh nama untuk kemudian ditetapkan menjadi komisioner.
Dengan diambil alih oleh KPU, kata Fahmi, maka ketika adanya rapat-rapat atau pleno serta kegiatan penting lainnya maka langsung dilaksanakan oleh tim KPU. Apakah mereka turun langsung atau zoom nantinya disesuaikan kembali.
"Kita lihat nanti zoom atau gimana, tetapi mekanismenya mereka yang teken. Langsung semua anggota KPU RI," ujar Fahmi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tujuh nama yang ditetapkan jadi komisioner KIP Aceh kepada pimpinan DPRA untuk kemudian dikirimkan ke KPU RI.
Namun, sampai hari ini juga belum ada kejelasan apakah nama-nama tersebut telah diserahkan kepada KPU atau belum.
"Dari Komisi I sudah kami serahkan kepada pimpinan DPR Aceh," demikian Iskandar Al-Farlky.
Baca juga: KPU Jabar pastikan 146.751 pemilih disabilitas difasilitasi di pemilu
Baca juga: KPU Jaktim minta tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024
Baca juga: Partai Buruh: KPU perlu perbaiki aturan teknis pencalonan legislatif
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023